16 Kendaraan Bermotor Berhasil Disita Satlantas Polres Majene Saat Gelaran Operasi Patuh di Jl Jend. Sudirman
Majene - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di
kalangan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majene melaksanakan
penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan
Banggae Timur, Majene. Senin
(22/7/24).
Kegiatan yang digelar merupakan
bagian dari rangkaian Operasi Patuh Marano 2024 yang berlangsung selama 14 hari di seluruh wilayah Sulawesi
Barat.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres
Majene, Bripka M. Ishak N, bersama personel Sat Lantas lainnya, secara aktif
memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas
di jalan raya.
Dalam operasi ini, sebanyak 23
pengendara terjaring karena berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa
surat-surat kendaraan yang lengkap dan tidak menggunakan helm.
Dari penindakan yang dilakukan, Sat
Lantas Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar Surat Izin
Mengemudi (SIM), 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 16 unit
kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para
pelanggar serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu
lintas.
Operasi Patuh Marano 2024 yang
digelar ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,
serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Bripka M. Ishak N juga mengimbau kepada seluruh masyarakat
untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan berkendara, dan
mengutamakan keselamatan di jalan raya.
"Dengan adanya operasi ini,
diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas
dan tertib di jalan raya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan
guna mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Majene,"
ujar Bripka M. Ishak N.