post-image

16 Kendaraan Bermotor Berhasil Disita Satlantas Polres Majene Saat Gelaran Operasi Patuh di Jl Jend. Sudirman

Majene - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majene melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Banggae Timur, Majene. Senin (22/7/24).

 

Kegiatan yang digelar merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Marano 2024 yang berlangsung selama 14 hari di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

 

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Majene, Bripka M. Ishak N, bersama personel Sat Lantas lainnya, secara aktif memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

 

Dalam operasi ini, sebanyak 23 pengendara terjaring karena berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dan tidak menggunakan helm.

 

Dari penindakan yang dilakukan, Sat Lantas Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 16 unit kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

 

Operasi Patuh Marano 2024 yang digelar ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

 

Bripka M. Ishak N juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan berkendara, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

 

"Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tertib di jalan raya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Majene," ujar Bripka M. Ishak N.