SAT POLAIR


Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan serta potensi masyarakat dirgantara di daerah hukum Polres;
  2. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara;
  3. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres; dan
  4. pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Patroli;
  4. Unit Penegakan Hukum; dan
  5. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal.