SEKSI TIK


Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan, Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
  2. pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
  3. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Komunikasi;
  2. Subseksi Teknologi Informasi; dan
  3. Urusan Administrasi.