SEKSI KEUANGAN
Seksi Keuangan, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
- penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta
pertanggungjawaban keuangan.