SEKSI KEUANGAN


Seksi Keuangan, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
  2. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
  3. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.