SEKSI HUKUM


Seksi Hukum, bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan bantuan hukum;
  2. pemberian pendapat dan saran hukum; dan
  3. penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

 Seksi Hukum, terdiri atas:

  1. Subseksi Bantuan Hukum;
  2. Subseksi Penyuluhan Hukum; dan
  3. Urusan Administrasi.