SEKSI UMUM


Seksi Umum, bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan meliputi kesekretariatan, kearsipan dan perpustakaan serta pelayanan pembinaan naskah dinas meliputi penelitian konsep naskah dinas, registrasi naskah dinas, dan tata naskah; dan
  2. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.

Seksi Umum, terdiri atas:

  1. Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan;
  2. Subseksi Pelayanan Markas; dan
  3. Urusan Administrasi.