SKCK
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada
seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak
adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan
kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Link Survey Indeks Kepuasan Masyarakat : https://forms.gle/h1gDvbXqpsY5aBN66