SEKSI DOKKES


Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat umum;
  3. pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan
  4. penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan.

Seksi Kedokteran dan Kesehatan, terdiri atas:

  1. Subseksi Kedokteran Kepolisian;
  2. Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan
  3. Urusan Administrasi.