SAT SAMAPTA


Satuan Samapta, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Samapta menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, arahan, pelatihan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsamapta;
  2. perawatan dan pemeliharaan peralatan Satsamapta;
  3. pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan unjuk rasa, pengamanan objek vital, pengendalian massa, serta pencarian dan penyelamatan;
  4. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  5. pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan; dan
  6. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi Satwa dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Satuan Samapta, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli;
  4. Unit Pengamanan Objek Vital;
  5. Unit Pengendalian Massa; dan
  6. Unit Polisi Satwa.