Ajak Siswa Tertib Berkendara, Satlantas Polres Majene Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 1 Pamboang
Majene – Unit Kamseltibcar Satlantas Polres Majene
melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di SMPN 1 Pamboang, Kabupaten Majene, Pada Jumat
(6/9/24).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO
Satlantas Polres Majene, Ipda Ahmad, dan bertujuan untuk memberikan edukasi
kepada siswa-siswi mengenai keselamatan dan tata tertib berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini, Ipda Ahmad
memberikan beberapa arahan penting, di antaranya tentang larangan penggunaan
sepeda listrik di jalan raya. "Penggunaan sepeda listrik di jalan umum
tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan
lainnya," ujarnya.
Selain itu, para siswa juga
diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm saat berkendara, baik
bagi pengendara sepeda motor maupun penumpang.
Ipda Ahmad juga menekankan
pentingnya tata tertib dan etika dalam berkendara. "Sebagai generasi muda,
kalian harus memahami bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari diri
sendiri. Patuhilah aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya,"
kata Ipda Ahmad dalam arahannya.
Sosialisasi ini juga menyoroti
kelengkapan kendaraan yang wajib dipenuhi pengendara, termasuk lampu, spion,
dan surat-surat kendaraan. Siswa-siswi SMPN 1 Pamboang diharapkan dapat menjadi
pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan mereka masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya Polres Majene untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi
muda, terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
Satlantas Polres Majene terus memberikan
edukasi dan sosialisasi terkait aturan lalu lintas demi menekan angka
kecelakaan di wilayah Kabupaten Majene.