post-image

Ajak Siswa Tertib Berkendara, Satlantas Polres Majene Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 1 Pamboang

Majene – Unit Kamseltibcar Satlantas Polres Majene melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di SMPN 1 Pamboang, Kabupaten Majene, Pada Jumat (6/9/24).

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Majene, Ipda Ahmad, dan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi mengenai keselamatan dan tata tertib berlalu lintas.

 

Dalam kegiatan ini, Ipda Ahmad memberikan beberapa arahan penting, di antaranya tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. "Penggunaan sepeda listrik di jalan umum tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

 

Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm saat berkendara, baik bagi pengendara sepeda motor maupun penumpang.

 

Ipda Ahmad juga menekankan pentingnya tata tertib dan etika dalam berkendara. "Sebagai generasi muda, kalian harus memahami bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari diri sendiri. Patuhilah aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya," kata Ipda Ahmad dalam arahannya.

 

Sosialisasi ini juga menyoroti kelengkapan kendaraan yang wajib dipenuhi pengendara, termasuk lampu, spion, dan surat-surat kendaraan. Siswa-siswi SMPN 1 Pamboang diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan mereka masing-masing.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

 

Satlantas Polres Majene terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Majene.