Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan
Polres Majene — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majene kembali diperlihatkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di ruang data Polres Majene, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Japaruddin,
S.H., M.M., didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti di hadapan sejumlah awak media.
Dalam kesempatan itu, kepolisian merilis hasil pengungkapan kasus narkotika
sepanjang Januari hingga awal Februari 2026 yang menjerat lima orang tersangka
dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Majene.
IPTU Japaruddin menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
perkara ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian
ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh tim
opsnal.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setiap penangkapan
berangkat dari informasi yang berkembang di lapangan, lalu kami lakukan
profiling terhadap pelaku, pola transaksi, serta lokasi yang diduga menjadi
titik aktivitas penyalahgunaan,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 21 Januari
2026, Satuan Res
narkoba Polres Majene mengamankan empat tersangka pada bulan Januari di lokasi berbeda, yakni:
- ME (23) warga Kelurahan
Pangali-Ali, Kecamatan Banggae
- MZ (28) BTN Leppe, Kelurahan
Lembang, Kecamatan Banggae Timur
- IW (31) warga Kelurahan
Pangali-Ali, Kecamatan Banggae
- MF (28) warga Kelurahan Labuang
Utara, Kecamatan Banggae Timur
Penangkapan keempat tersangka mengindikasikan pola
penggunaan bersama dalam lingkar pergaulan yang saling terhubung. Dari hasil
penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 saset plastik bening berisi
kristal diduga sabu
- 7 saset plastik bekas pakai
- 2 alat isap (bong)
- 1 korek gas
- 4 unit telepon genggam
Pada Bulan Februari 2026, penyidik kembali mengamabkan tersangka
baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 3 Februari
2026, petugas mengamankan AG (23) warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.
Tersangka ditangkap di wilayah Rangas dengan barang bukti
yang jauh lebih mengarah pada indikasi peredaran:
- 7 saset plastik berisi kristal
diduga sabu
- 1 potongan pipet berisi sabu
- 1 timbangan digital
- kaca pirex dan alat hisap
- plastik kemasan berbagai ukuran
- 1 handphone Redmi
- perlengkapan konsumsi lainnya
Kasat Narkoba menegaskan, “Peredaran di Majene cenderung
berskala lokal, menggunakan sistem komunikasi pribadi melalui telepon genggam
dan pertemuan langsung. Ini membuatnya sulit terdeteksi jika masyarakat tidak
ikut berperan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2003 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman
hukuman pidana berat.
Pengungkapan lima tersangka ini menjadi peringatan bahwa
peredaran narkotika masih berpotensi menyasar generasi muda di daerah.
Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai
langkah menjaga keamanan sosial serta melindungi masyarakat Majene dari ancaman
narkoba.