post-image

Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan

Polres Majene — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majene kembali diperlihatkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di ruang data Polres Majene, Jumat (13/2/2026).

 

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Japaruddin, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti di hadapan sejumlah awak media. Dalam kesempatan itu, kepolisian merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga awal Februari 2026 yang menjerat lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Majene.

 

IPTU Japaruddin menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal.

 

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setiap penangkapan berangkat dari informasi yang berkembang di lapangan, lalu kami lakukan profiling terhadap pelaku, pola transaksi, serta lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penyalahgunaan,” ungkapnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 21 Januari 2026, Satuan Res narkoba Polres Majene  mengamankan empat tersangka pada bulan Januari di lokasi berbeda, yakni:

  • ME (23) warga Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae
  • MZ (28) BTN Leppe, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur
  • IW (31) warga Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae
  • MF (28) warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur

 

Penangkapan keempat tersangka mengindikasikan pola penggunaan bersama dalam lingkar pergaulan yang saling terhubung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 1 saset plastik bening berisi kristal diduga sabu
  • 7 saset plastik bekas pakai
  • 2 alat isap (bong)
  • 1 korek gas
  • 4 unit telepon genggam

 

Pada Bulan Februari 2026, penyidik kembali mengamabkan tersangka baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 3 Februari 2026, petugas mengamankan AG (23) warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.

Tersangka ditangkap di wilayah Rangas dengan barang bukti yang jauh lebih mengarah pada indikasi peredaran:

  • 7 saset plastik berisi kristal diduga sabu
  • 1 potongan pipet berisi sabu
  • 1 timbangan digital
  • kaca pirex dan alat hisap
  • plastik kemasan berbagai ukuran
  • 1 handphone Redmi
  • perlengkapan konsumsi lainnya

 

Kasat Narkoba menegaskan, “Peredaran di Majene cenderung berskala lokal, menggunakan sistem komunikasi pribadi melalui telepon genggam dan pertemuan langsung. Ini membuatnya sulit terdeteksi jika masyarakat tidak ikut berperan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Pengungkapan lima tersangka ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih berpotensi menyasar generasi muda di daerah. Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah menjaga keamanan sosial serta melindungi masyarakat Majene dari ancaman narkoba.