Bakar Dua Sepeda Motor, Polsek Malunda Polres Majene Amankan Pria di Malunda
Polres Majene – Personel Piket Mako bersama Unit Reskrim Polres Majene mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) kasus pembakaran dua unit sepeda motor di Dusun Lombong, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (11/3/2026). Dalam penanganan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Peristiwa tersebut bermula
pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, seorang pria bernama
Arham (26), warga Dusun Lombong, bersama sejumlah rekannya tengah melakukan
kegiatan sahur keliling atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai
“pakatto-katto”.
Menurut keterangan Arham,
saat kegiatan berlangsung dirinya sempat menjegal kaki seorang remaja bernama
Alpin Suardi (15), seorang pelajar yang merupakan warga Dusun Lembang Deking,
Desa Lombong. Arham mengaku tindakan tersebut hanya sebatas candaan atau
gurauan.
Namun kejadian tersebut
rupanya tidak diterima dengan baik oleh Alpin Suardi yang kemudian
melaporkannya kepada orang tuanya, Sarmin (49), yang berprofesi sebagai seorang nelayan.
Sekitar pukul 03.00 WITA,
Sarmin bersama sekitar lima orang rekannya mendatangi Arham. Dalam pertemuan
tersebut terjadi aksi pemukulan terhadap Arham. Merasa terdesak, Arham kemudian
melarikan diri untuk menghindari amukan tersebut.
Saat berlari, Arham melihat
sebilah parang yang berada di atas kandang ayam dan langsung mengambilnya.
Melihat Arham membawa parang, Sarmin bersama rekan-rekannya memilih mundur dan
meninggalkan dua unit sepeda motor mereka di lokasi kejadian.
Melihat dua kendaraan
tersebut tertinggal, Arham kemudian mendorong kedua sepeda motor itu secara
bergantian menuju area kebun yang berada agak jauh dari pemukiman warga.
Setelah berada di lokasi tersebut, Arham mengambil kain lap dari salah satu
bagasi motor, membuka tutup tangki bahan bakar, lalu membasahi kain tersebut
dengan bensin.
Kain lap yang telah
dibasahi bensin kemudian digunakan untuk membakar kedua sepeda motor tersebut
hingga hangus terbakar.
Adapun kendaraan yang
terbakar yakni dua unit sepeda motor merek Suzuki Smash, masing-masing berwarna
hitam serta hitam biru, yang keduanya tidak dilengkapi dengan tanda nomor
kendaraan bermotor (TNKB).
Sekitar pukul 12.00 WITA di
hari yang sama, Personel Piket Mako bersama Unit Reskrim Polres Majene
mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan
terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut
dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap
secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.