Berakhir Damai, Unit IV PPA Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Polres Majene – Unit IV PPA Satreskrim Polres Majene melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, tertanggal 7 Februari 2026.
Kasus tersebut diketahui terjadi di
Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur,
Kabupaten Majene. Proses Restorative Justice digelar di ruang Satreskrim Polres
Majene, Jumat (27/2/26), dengan menghadirkan pihak korban, para terlapor, orang
tua kedua belah pihak, serta unsur pemerintah setempat.
Korban dalam perkara ini diketahui
bernama Muh. Ayyub (19), sementara terlapor masing-masing berinisial Haeder
(18) dan MI (17). Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik Unit IV
PPA, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan,
klarifikasi, serta harapan masing-masing guna mencari penyelesaian yang adil
dan berimbang.
Dalam suasana yang berlangsung
kondusif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat
menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam
surat pernyataan damai sekaligus pencabutan laporan oleh pihak korban.
Adapun poin-poin kesepakatan yang
dicapai antara lain:
-
Kedua pelaku mengakui kesalahannya dan secara
terbuka meminta maaf kepada korban.
-
Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut
dan menyatakan telah memaafkan serta tidak keberatan lagi atas peristiwa yang
terjadi.
-
Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya di kemudian hari.
-
Kedua belah pihak sepakat perkara tersebut
diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyelesaian melalui Restorative
Justice ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majene dalam mengedepankan
pendekatan humanis dan keadilan restoratif, khususnya terhadap perkara yang
masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan aspek
hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menegaskan bahwa ke depan, dengan mulai
berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, setiap penanganan perkara akan semakin
mengedepankan pendekatan penyelesaian secara restoratif.
“Semangat
KUHP yang baru menekankan keadilan restoratif sebagai bagian dari pembaruan
hukum pidana nasional. Oleh karena itu, sepanjang memenuhi syarat dan
disepakati para pihak, penyelesaian perkara akan diupayakan melalui mekanisme
Restorative Justice sebagaimana amanah undang-undang,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian damai ini,
diharapkan para pihak dapat kembali menjalin hubungan baik serta menjadikan
peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tidak mengulangi perbuatan
serupa di kemudian hari.