
Berhasil Amankan 9 Tersangka Penyalahguna Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Majene Gelar Press Release Bersama Media
Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menggelar kegiatan Press Release bersama media terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang data Polres Majene
pada Kamis (26/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu
Japaruddin, S.H., M.M., didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Dalam keterangannya, Iptu
Japaruddin mengungkapkan bahwa selama periode Mei hingga Juni 2025, pihaknya
berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam
penyalahgunaan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl, yang biasa dikenal dengan
sebutan boje.
“Seluruh tersangka diamankan
di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda, dan saat ini telah menjalani proses
hukum,” ungkap Iptu Japaruddin.
Adapun identitas tersangka
yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
-
E (19),
warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, A (23) dan I (28), warga Kecamatan Campalagian,
Kabupaten Polewali Mandar, ketiganya diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 dan dari
tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl
-
S
(30), warga Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, R (23)
dan H (30), warga Kelurahan
Baru, Kecamatan Banggae diamankan pada 20 Mei 2025 dari tangan ketiga pelaku
diamankan sebanyak 233 butir obat warna putih berlogo (Y).
-
M (29), warga Desa Lalatedzong,
Kecamatan Sendana, J (41) dan K (34), warga Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana diamankan
pada 11 Juni 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 199 butir obat
warna putih berlogo (Y).
Kesembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 435
Subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat-obatan tanpa hak dan
secara melawan hukum.
Kasat Narkoba juga
menegaskan bahwa Polres Majene terus berkomitmen dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan
keselamatan generasi muda di wilayah Majene.
Pihak kepolisian juga
mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan
penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan
di lingkungan masing-masing.