Berikut Ungkapan Kasus Polres Majene Selama 14 Hari Gelar Operasi Pekat
Polres Majene - Menggelar Oparasi Kewilayahan selama 14 hari
dengan sandi Pekat Marano 2022, Polres Majene berhasil mengungkap berbagai
kasus yang menjadi target operasi seperti Jambret dan judi online.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra
saat menggelar press release bersama para perwakilan media, Selasa (30/8/22) di
Aula Mapolres.
Ada beberapa kasus
kejahatan yang berhasil diungkap kata Wakapolres diantaranya jambret dan judi
online.
Untuk kasus
jambret ada 3 pelaku yang diamankan sementara kasus judi online ada 1 pelaku
dan saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan lebih
lanjut semua tersangka diamankan pihak kepolisian dari laporan dan informasi
warga di lapangan. Intinya selama operasi seluruh tim terus sisir wilayah yang
disinyalir terdapat indikasi gangguan kamtibmas.
Meskipun Operasi
sudah usai, sambung Wakapolees pihaknya menegaskan jajaran Polres Majene akan
tetap terus melanjutkan operasi sebagai upaya untuk membasmi penyakit
masyarakat di Kabupaten Majene.
Dikesempatan yang
sama Kasat Reskrim Iptu Eru Reski menguraikan dari dua kasus yang berhasil
diungkap ini ada 4 tersangka yang diamankan tiga diantaranya pelaku judi dengan
identitas AS (26) warga Dusun Lombok Desa Galung Lombok Tinambung, MT (24)
warga Dusun Pure II Desa Sinyonyoi Kalukku dan AL (29) warga Dusun Malolo
Kalukku Barat (penada).
Ketiganya dijerat
dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan satu
pelaku judi online dengan identitas JS (34) warga lingkungan teppo Majene. Dari
pemeriksaan yang dilakukan diamankan barang bukti berupa uang tunai dengan
pecahan 50.000 sebanyak dua lembar, 20.000 sebanyak satu lembar, 10.000 sebanyak
lima lembar, 5.000 sebanyak 6 lembar dan 2.000 sebanyak 6 lembar.
Barang bakti
lainnya yang ikut diamankan berupa ATM atas nama pelaku dan sebuah handphone.
Atas perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat dua atas
perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi informasi
serta pasal 303 KHU.Pidana pidana penjara paling lama Enam tahun dan denda
paling banyak 1 Miliar.
Humas Polres Majene