
Bhabinkamtibmas Desa Lombong Timur Gelar Mediasi Sengketa Tanah di Kantor Camat Malunda
Majene - Bhabinkamtibmas Desa
Lombong Timur, Bripka Abd. Basir, mengadakan mediasi terkait permasalahan
sengketa tanah antara warga binaannya di Ruangan Kantor Camat Malunda, Majene,
Senin (5/8/24).
Sengketa tanah ini melibatkan Jambar
(42) selaku penggugat dan Aslan (33) selaku tergugat.
yang keduanya merupakan warga
Dusun Samalio, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda,
Proses mediasi ini turut dihadiri
oleh Camat Malunda, Muslimin, S.Ag, Babinsa, serta pihak penggugat dan
tergugat. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah
yang terjadi di Dusun Samalio, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten
Majene.
Namun, dari proses mediasi
tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pihak penggugat memutuskan
untuk melanjutkan proses perkara ke tingkat Pengadilan Negeri dan Dinas
Pertanahan.
Dalam mediasi tersebut, Bripka
Abd. Basir menghimbau pihak tergugat agar tetap menempuh proses penyelesaian
sengketa melalui jalur yang sudah ditentukan dan tidak mengambil tindakan yang
dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
“Kami berharap semua pihak dapat
mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjaga keamanan serta
ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Bripka Abd. Basir.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam
proses mediasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung penyelesaian
permasalahan warga secara damai dan sesuai hukum.