post-image

Bhabinkamtibmas Desa Lombong Timur Gelar Mediasi Sengketa Tanah di Kantor Camat Malunda

Majene - Bhabinkamtibmas Desa Lombong Timur, Bripka Abd. Basir, mengadakan mediasi terkait permasalahan sengketa tanah antara warga binaannya di Ruangan Kantor Camat Malunda, Majene, Senin (5/8/24).

 

Sengketa tanah ini melibatkan Jambar (42) selaku penggugat dan Aslan (33) selaku tergugat.

yang keduanya merupakan warga Dusun Samalio, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda,

 

Proses mediasi ini turut dihadiri oleh Camat Malunda, Muslimin, S.Ag, Babinsa, serta pihak penggugat dan tergugat. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Dusun Samalio, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

 

Namun, dari proses mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pihak penggugat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara ke tingkat Pengadilan Negeri dan Dinas Pertanahan.

 

Dalam mediasi tersebut, Bripka Abd. Basir menghimbau pihak tergugat agar tetap menempuh proses penyelesaian sengketa melalui jalur yang sudah ditentukan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

 

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Bripka Abd. Basir.

 

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses mediasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung penyelesaian permasalahan warga secara damai dan sesuai hukum.