.jpeg)
Bhabinkamtibmas Polres Majene Selesaikan Sengketa Tanah Warga di Kelurahan Rangas Lewat Problem Solving
Polres Majene – Bhabinkamtibmas Polres Majene untuk Kelurahan Rangas, Aipda Ade Muh. Yamin, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Darwis menggelar mediasi atau problem solving terkait permasalahan sengketa tanah di wilayah binaannya yang digelar aula Mapolsek Banggae, Rabu (5/2/25).
Adapun lokasi sengketa tanah berada di Lingkungan Rangas
Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Dalam mediasi tersebut, pihak yang bersengketa adalah
Mardiah dan Yusran. Setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh
Aipda Ade Muh Yamin, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi menyatakan bahwa Yusran menyerahkan tanah
haknya kepada Mardiah dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual.
Aipda Ade Muh Yamin menyampaikan bahwa penyelesaian
sengketa secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik untuk menghindari
konflik berkepanjangan di masyarakat.
"Kami berharap keputusan ini dapat diterima dengan
baik oleh kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian
hari," ujarnya.
Dengan adanya pendekatan problem solving yang dilakukan
oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di
Kelurahan Rangas tetap terjaga serta hubungan sosial antarwarga tetap harmonis.
Kepolisian akan terus berupaya menjadi jembatan dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan warga secara damai dan adil.