
Bidkum Polda Sulbar Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 di Polres Majene
Polres
Majene - Bidang Hukum Polda Sulbar menggelar sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun
2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Republik
Indonesia di Polres Majene, Senin (7/3/22).
Sosialisasi
yang berlangsung di Aula Mapolres ini dihadiri oleh para perwakilan bagian,
fungsi, seksi dan Polsek jajaran.
Wakapolres
Majene Kompol Ujang Saputra yang menerima dan menyambut langsung tim
sosialisasi pada kesempatannya menyampaikan selamat datang kepada tim Bidkum
Polda Sulbar dan selanjutnya siap menerima arahan dan materi sebagai bekal.
Bersamaan
itu, pihaknya meminta kepada seluruh personel untuk betul-betul mengikuti
kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan
hukum yang akan dipaparkan, tutur Wakapolres.
Sementara
itu, Ipda Ilham Eka ketua Tim Sosialisasi dari Bidkum Polda Sulbar mengatakan
bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap
dan SOP yang ada.
Tujuannya
untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan
anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun
melakukan kesalahan dalam tugas.
Sosiliasasi
ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Majene mengerti tentang hukum
khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak
pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Selain itu,
dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri
yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum
dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Humas Polres
Majene