
Buka Wawasan Personel tentang Pendapat dan Saran Hukum, Sikum Polres Majene Gelar Sosialisasi di Polsek Banggae
Polres Majene - Seksi Hukum Polres Majene menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum kepada personel Polsek Banggae. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/2/25), yang dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Sikum Polres Majene, Iptu Basri, S.H.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banggae, Iptu Edi
Jatmika, S.H., beserta personel Polsek Banggae. Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para personel terkait aturan
terbaru mengenai pendapat dan saran hukum dalam lingkup kepolisian.
Dalam pemaparannya, Iptu Basri, S.H., menekankan
pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 guna mendukung tugas kepolisian dalam
memberikan pelayanan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh
personel dapat memahami dan menerapkan regulasi ini dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari, terutama dalam memberikan pendapat dan saran hukum kepada
masyarakat," ujar Iptu Basri, S.H.
Sementara itu, Kapolsek Banggae, Iptu Edi Jatmika, S.H.,
mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap seluruh anggotanya dapat
memahami serta menerapkan aturan yang telah disampaikan demi meningkatkan
profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman hukum di kalangan personel Polsek Banggae serta mendukung pelaksanaan
tugas yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.