post-image

Buka Wawasan Personel tentang Pendapat dan Saran Hukum, Sikum Polres Majene Gelar Sosialisasi di Polsek Banggae

Polres Majene - Seksi Hukum Polres Majene menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum kepada personel Polsek Banggae. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/2/25), yang dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Sikum Polres Majene, Iptu Basri, S.H.

 

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banggae, Iptu Edi Jatmika, S.H., beserta personel Polsek Banggae. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para personel terkait aturan terbaru mengenai pendapat dan saran hukum dalam lingkup kepolisian.

 

Dalam pemaparannya, Iptu Basri, S.H., menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 guna mendukung tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami dan menerapkan regulasi ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pendapat dan saran hukum kepada masyarakat," ujar Iptu Basri, S.H.

 

Sementara itu, Kapolsek Banggae, Iptu Edi Jatmika, S.H., mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap seluruh anggotanya dapat memahami serta menerapkan aturan yang telah disampaikan demi meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan personel Polsek Banggae serta mendukung pelaksanaan tugas yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.