Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Polres Majene dan Dinas terkait Lakukan Pengawasan di Toko dan Kios
Polres Majene – Dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang melanggar aturan, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene menggelar patroli dan pemantauan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majene, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene,
IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi, S.Tr.K., dengan melibatkan pihak Dinas
Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene sebagai bentuk
sinergitas antarinstansi dalam pengawasan barang beredar di pasaran.
Patroli
dilakukan dengan menyasar sejumlah toko, kios, dan pedagang eceran yang menjual
produk rokok di beberapa titik kota Majene. Petugas melakukan pemeriksaan
secara teliti terhadap berbagai merek rokok yang diperjualbelikan guna
memastikan seluruh produk telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,
khususnya terkait penggunaan pita cukai.
Dari hasil
kegiatan yang dilaksanakan, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal maupun
rokok tanpa pita cukai yang beredar di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran
pemeriksaan. Seluruh produk rokok yang diperjualbelikan oleh para pedagang
terpantau memiliki pita cukai yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Bayu
Pratama Putra Pringadhi menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan pemantauan ini
merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan guna mengantisasi peredaran
rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak pada persaingan usaha
yang tidak sehat.
“Kami terus
melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada
peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majene. Hasil pemeriksaan hari ini
menunjukkan bahwa para pedagang yang kami datangi menjual rokok dengan pita
cukai resmi,” ujarnya.
Polres
Majene juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan
kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal
atau produk rokok tanpa pita cukai. Dengan kolaborasi seluruh pihak, diharapkan
situasi perdagangan di Kabupaten Majene tetap tertib dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.