post-image

Kapolres Majene Release Hasil Capaian Operasi Pekat Marano 2024

Majene - Operasi kewilayahan dengan sandi “Pekat Marano 2024” yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Majene telah selesai dengan mencatat berbagai keberhasilan dalam menangani tindak pidana seperti pencurian, judi, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), premanisme, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.

 

Pada Jumat (14/6/24), Kepala Kepolisian Resor Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K., menggelar konferensi pers di ruang data Polres Majene untuk merilis hasil operasi. Dalam acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Suparman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H.

 

Kapolres Majene mengungkapkan bahwa operasi Pekat Marano 2024 berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang termasuk dalam target operasi (TO) sebanyak dua pelaku dan non-TO sebanyak enam pelaku.

 

Adapun untuk target operasi pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/15/V/2024/SPKT/Polsek Malunda/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, Tanggal 30 Mei 2024 Tentang pencurian sarang burung wallet dimana pelaku inisial MI berhasi diamankan dan laporan Polisi Nomor : LP/B/52/V/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 mei 2024, dan laporan Polisi Nomor : LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 juni 2024, tentang tindak pidana pencurian pencurian handphone & laptop dimana pelaku atas nama inisial SF juga berhasil diamankan.

 

Sedangkan untuk Non TO yang berhasil diamankan yakni tindak pidana membawa Sajam tanpa ijin inisial FS, tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) orangan inisial AR dan HF dan 3 (tiga) orang inisial VC, AC dan HD yang menjual minuman keras tanpa memiliki ijin resmi.

 

Dari keseluruhan hasil dari operasi Pekat Marano 2024, Polres Majene berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) unit motor; (kendaraan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian walet).

1 (satu) buah pisau dapur warna merah; (alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil sarang burung walet).

1 (satu) buah batangan besi; (alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil PLAFON gedung walet).

2 (dua) buah baju kaos lengan pendek warna hitam; (yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian walet).

uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (hasil penjualan sarang burung walet).

2 (dua) kantong plastik sarang burung walet; (hasil curian)

3 (tiga) unit hp; (hasil curian)

1 (satu) unit laptop; (hasil curian)

sajam berupa sebilah badik; (yang ditemukan pada saat operasi)

73 (tujuh puluh tiga) botol minuman keras berbagai merek. (yang disita pada saat operasi).

 

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dikenakan pasal 1 ayat (2) UU DRT No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. ungkap Kapolres Majene

 

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.