Kapolres Majene Release Hasil Capaian Operasi Pekat Marano 2024
Majene -
Operasi kewilayahan dengan sandi “Pekat Marano 2024” yang dilaksanakan oleh
jajaran Polres Majene telah selesai dengan mencatat berbagai keberhasilan dalam
menangani tindak pidana seperti pencurian, judi, minuman keras (miras), senjata
tajam (sajam), premanisme, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat
lainnya.
Pada Jumat
(14/6/24), Kepala Kepolisian Resor Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K., menggelar
konferensi pers di ruang data Polres Majene untuk merilis hasil operasi. Dalam
acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Suparman, S.H., dan
Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H.
Kapolres
Majene mengungkapkan bahwa operasi Pekat Marano 2024 berhasil menangkap pelaku
tindak pidana yang termasuk dalam target operasi (TO) sebanyak dua pelaku dan
non-TO sebanyak enam pelaku.
Adapun untuk
target operasi pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor:
LP/15/V/2024/SPKT/Polsek Malunda/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, Tanggal 30
Mei 2024 Tentang pencurian sarang burung wallet dimana pelaku inisial MI
berhasi diamankan dan laporan Polisi Nomor : LP/B/52/V/2024/SPKT/Polres
Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 mei 2024, dan laporan Polisi Nomor :
LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 juni 2024,
tentang tindak pidana pencurian pencurian handphone & laptop dimana pelaku
atas nama inisial SF juga berhasil diamankan.
Sedangkan
untuk Non TO yang berhasil diamankan yakni tindak pidana membawa Sajam tanpa
ijin inisial FS, tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) orangan inisial AR
dan HF dan 3 (tiga) orang inisial VC, AC dan HD yang menjual minuman keras
tanpa memiliki ijin resmi.
Dari
keseluruhan hasil dari operasi Pekat Marano 2024, Polres Majene berhasil
mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu)
unit motor; (kendaraan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian
walet).
1 (satu)
buah pisau dapur warna merah; (alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil
sarang burung walet).
1 (satu)
buah batangan besi; (alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil PLAFON
gedung walet).
2 (dua) buah
baju kaos lengan pendek warna hitam; (yang digunakan tersangka pada saat
melakukan pencurian walet).
uang tunai
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (hasil
penjualan sarang burung walet).
2 (dua)
kantong plastik sarang burung walet; (hasil curian)
3 (tiga)
unit hp; (hasil curian)
1 (satu)
unit laptop; (hasil curian)
sajam berupa
sebilah badik; (yang ditemukan pada saat operasi)
73 (tujuh
puluh tiga) botol minuman keras berbagai merek. (yang disita pada saat
operasi).
Untuk pasal
yang disangkakan kepada para pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363
Ayat (1) Ke 4 Dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan
pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dikenakan pasal 1 ayat (2) UU DRT No.
12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. ungkap Kapolres Majene
Kapolres
Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., menutup pernyataannya dengan menyampaikan
bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para
pelaku kejahatan.