
Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Pemuda di Amankan Satuan Resnarkoba Polres Majene
Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin S.H., M.M., saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (13/3/25), membenarkan penangkapan
tersebut. “Benar, kami telah mengamankan sebanyak tiga orang terduga
penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AD (25) dan
MM (26), warga Kecamatan Tubo Sendana, serta PN (21), warga Kecamatan Malunda.
Penangkapan ketiga pelaku terjadi pada Rabu (12/3/25) dini hari di Dusun
Kuriri, Desa Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana.
IPTU Japaruddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari
laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika
di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres
Majene segera melakukan penyelidikan.
Saat anggota Sat Resnarkoba melakukan pemantauan, mereka mendekati
seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan raya. Pemuda
tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Pemuda
tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AD (25).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening
berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam
bungkus rokok merek Niu berwarna biru di kantong celana sebelah kiri AD.
Ketika diinterogasi, AD mengakui bahwa barang haram tersebut ia
dapatkan dari MM (26). Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba
segera menuju kediaman MM di Kecamatan Tubo Sendana dan berhasil mengamankannya
pada pukul 00.25 WITA. Saat diinterogasi, MM membenarkan bahwa ia yang
memberikan sabu kepada AD, serta mengungkapkan bahwa barang tersebut berasal
dari PN (21), yang beralamat di Kecamatan Malunda.
Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Malunda
dan berhasil menangkap PN di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan
barang bukti berupa alat hisap, potongan pipet, korek api, dan beberapa sachet
plastik bekas pakai.
Saat diinterogasi, PN mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram
tersebut dari salah satu temannya seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) identitas pelaku
sudah dikantongi oleh Personel Sat Res Narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Majene
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 3 unit handphone
• 1 bungkus rokok merek
Niu
• 4 buah korek api
• 7 potongan plastik
kecil
• 5 potongan pipet
• 1 lembar aluminium
foil
• 1 sachet plastik
bening berisi kristal bening yang diduga sabu
• 1 sachet plastik
bening kosong
• 1 unit sepeda motor merek
Spacy berwarna biru
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian
juga terus melakukan pengembangan guna menangkap (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang
haram tersebut.
IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba
kepada pihak berwajib. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam
membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene,”
pungkasnya.