Ketahuan Menyimpan Sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Majene Amankan Warga Rangas Timur
Polres Majene - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pria berinisial AG (24), warga Lingkungan Rangas Timur, Desa Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan
tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.30 WITA,
bertempat di Kelurahan
Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Operasi ini
dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin,
S.H., M.M., bersama personel Unit Reserse Narkoba Polres
Majene.
Kasat
Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba
di wilayah Rangas Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat
Resnarkoba melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Lingkungan Rangas Timur,
Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.
Saat patroli berlangsung, petugas kemudian singgah di sebuah rumah kos
yang berada di samping rumah orang tua AG. Di lokasi tersebut, petugas
mendapati AG bersama dua orang temannya berada di dalam kamar kos. Selanjutnya,
petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kaca pirex
dan 1
buah pipet yang digunakan sebagai sendok di dalam tas besar
berwarna hitam milik AG. Selain itu, ditemukan 1 bungkus pipet kecil berisi
kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik bening
kosong, serta 2 plastik bening berisi plastik bening kecil yang di
dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu, yang berada di
dalam tas kecil milik AG.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap AG. Dari hasil
interogasi, AG mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika di rumah
mertuanya yang beralamat di Lingkungan Rangas Tamalassu, Kelurahan Rangas,
Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung
menuju rumah mertua AG. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah
barang bukti berupa 5 plastik bening berisi kristal bening yang diduga
narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik berisi saset-saset kosong,
1 korek
api, 1 pipet yang digunakan sebagai sendok,
1
timbangan digital, serta 2 boks berwarna hitam (panjang dan pendek)
yang disimpan di dalam laci kamar.
Saat ditanyakan mengenai asal-usul barang haram tersebut, AG mengaku
memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HM, yang berdomisili di Kelurahan Rangas, Kecamatan
Banggae, Kabupaten Majene, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
·
7 saset plastik
bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
·
1 potongan pipet
berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
·
1 unit handphone
merek Redmi
·
1 kotak kecil
warna hitam
·
1 buah kaca pirex
·
1 penutup botol
yang telah dilubangi
·
1 buah korek gas
·
1 unit timbangan
digital
·
2 buah pipet
bekas pakai
·
3 plastik bening
·
1 bungkus plastik
bening berisi saset plastik kecil
Saat ini, terduga pelaku
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani
proses penyidikan lebih lanjut.