Melalui Restoratif Justice, Polres Majene Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Majene - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene
berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang
melibatkan dua mahasiswa asal Dusun Samalio Utara, Desa Mekatta, Kecamatan
Malunda, Kabupaten Majene.
Kasus ini melibatkan korban berinisial DA (17) dan
terlapor KM (17), keduanya merupakan warga yang berasal dari desa yang sama.
Peristiwa tersebut berawal saat KM diduga membuat
komentar yang merugikan DA. KM bergosip dengan salah satu teman DA saat sedang
makan, menyarankan agar temannya tidak makan sepiring dengan DA karena korban
diduga memiliki kelainan. Teman DA kemudian menyampaikan ucapan tersebut kepada
korban, yang merasa keberatan dan terhina atas perkataan itu.
Sat Reskrim Polres Majene bergerak cepat dalam menangani
kasus ini dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui pendekatan
restorative justice, upaya penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan
diruang Satreskrim Polres Majene, Rabu (11/9/24)
"Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa jalur hukum formal.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pencabutan laporan oleh
korban dan surat pernyataan damai antara korban dan terlapor," ujar
perwakilan Sat Reskrim Polres Majene.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restorative
justice mampu memberikan solusi yang lebih damai dan menghindari proses hukum
panjang. Polres Majene berharap agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan
baik setelah kesepakatan ini dan saling menghargai satu sama lain di masa
depan.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan
masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga tutur kata serta menghindari
tindakan yang dapat merugikan orang lain.