
Pelaku Begal Di Pamboang Mengaku Anggota Polri Berhasil Diamankan Tim Passaka Polres Majene
Polres Majene - Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku begal yang merampas handphone dan dompet warga di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/4/25) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa
Polres Majene menerima informasi dari media sosial Facebook mengenai dugaan
perampasan oleh seseorang yang mengaku anggota Polri. Dua warga dilaporkan
menjadi korban begal saat melintasi Jalan diwilayah kecamatanPamboang pada Rabu
malam.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami
memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja security, warga Lingkungan
Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” ujar AKP Wayne.
Setelah mendapatkan identitas, Tim Passaka langsung ke kediaman AB di
Lingkungan Pappota. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka
beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil
rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan
Banggae Timur. Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone tersebut.
Selanjutnya, petugas diperoleh informasi bahwa satu tas
selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan
Labuang Utara. Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang
digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.
Dari keseluruhan
barang bukti yang berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta
helm KYT merah
1 jaket hitam bergaris putih
1 kaos hitam
1 celana Levi’s biru
1 bilah badik lengkap dengan sarung
1 pasang borgol besi warna silver
1 tas selempang hitam
2 dompet (kuning dan hitam)
1 handphone Realme hitam
1 handphone iPhone abu-abu
Uang tunai Rp 147.000
Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres
Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 365
KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutup AKP Wayne.