
Personel Polsek Pamboang Berhasil Mediasi Kasus Utang Piutang Melalui Problem Solving
Polres Majene – Personel Polsek Pamboang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan persoalan warga melalui metode problem solving. Kali ini, mediasi berhasil dilakukan terhadap kasus utang piutang antara dua warga binaannya yang bertempat tinggal di Lingkungan Galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada Senin (4/8/2025).
Mediasi
tersebut melibatkan pihak pertama, seorang nelayan berinisial L, dengan Hj. S
sebagai pihak kedua. Permasalahan bermula sejak tahun 2023, di mana pihak
pertama meminjam uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari Hj. S.
Namun, hingga saat ini, utang tersebut belum juga dibayarkan.
Menanggapi
hal tersebut, personel Polsek Pamboang mengambil langkah cepat dengan melakukan
pendekatan secara kekeluargaan dan menggelar mediasi di kediaman pihak pertama.
“Dengan
pendekatan problem solving, kami mencoba mendengarkan kedua belah pihak secara
adil dan memberikan solusi yang saling menguntungkan,” ungkap Bripka Kasmin personel Polsek Pamboang yang
memimpin mediasi.
Berkat
mediasi yang berjalan dengan lancar, kedua belah pihak akhirnya sepakat
menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak pertama menyatakan tidak sanggup
membayar utangnya secara tunai dan bersedia menyerahkan sebuah perahu
tradisional (katinting) miliknya kepada Hj. S sebagai bentuk pelunasan.
Dengan
kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai tanpa perlu menempuh
jalur hukum.
Kapolsek
Pamboang, IPTU Ritno Yanto Djufri
dalam keterangannya mengapresiasi langkah personel di lapangan yang mampu
menciptakan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat.
“Kami selalu berupaya hadir sebagai
penengah dalam setiap permasalahan warga. Upaya problem solving merupakan
bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk menjaga stabilitas dan
keharmonisan sosial,” jelasnya.