Polres Majene Akan Gelar Operasi Keselamatan, Perhatikan Hal-hal Berikut Agar Tidak Diberi Tindakan
Polres
Majene - Untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas Kepolisian Resor
Majene akan menggelar operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Marano 2023
yang akan berlangsung pada tanggal 7 besok hinggal 20 Februari 2023 mendatang.
Meski
operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis, seluruh
pengendara diharapkan memperhatikan kelengakapan sebelum berkendara sehingga
perjalanan anda tidak terhambat karena diberikan teguran ataupun tindakan dari
petugas.
Kasat Lantas
AKP Muhammad Irwan mengatakan meski operasi ini mengedepankan langkah
persuasif, petugas tetap akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang
menjadi sasaran utama operasi.
Agar para
pengendara tidak diberikan teguran ataupun penindakan dari para petugas, kata
Kasat Lantas kiranya pengendara menghindari tujuh jenis pelanggaran yang
menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Marano 2023.
Tujuh
sasaran operasi Keselamatan Marano 2023 adalah
1. Pengemudi
kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran
terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750
ribu.
2. Pengemudi
kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran
Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda
maksimal Rp1 juta.
3.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran
terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak
menggunakan helm SNI.
Penggunaan
helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam
dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5.
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran
terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan
Arus.
Dalam Pasal
287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pelanggaran
terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp250 ribu.
Gelar
operasi keselamatan ini juga sudah dibekali dengan pelatihan operasi yang
berlangsung hari ini, Senin (6/2/23) di Aula Mapolres sehingga persepsi
bertindak seluruh personel dilapangan akan seragam.
Terlihat
Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini di damping Kabag Ops AKP Suparma membuka
kegiatan latihan pra operasi dilanjutkan dengan pemaparan materi kesiapan
operasi keselamatan.
Humas Polres
Majene