Polres Majene Amankan Pelaku Aniaya Berat di Desa Onang, Ini Penjelasan Kapolres Majene
Majene - Diduga karena dendam lama, seorang warga di Dusun Parabaya, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, tewas seketika akibat ditebas parang oleh Kepala Desa, Minggu (24/11/2024) petang.
Pria yang diketahui bernama Sukaddin,
warga Desa Onang itu merenggang nyawa beberapa saat setelah kejadian.
Korban mengalami luka cukup parah dibagian leher setelah ditebas parang
panjang oleh pelaku. Sementara pelaku inisial AI oleh petugas langsung dibawa
ke Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri saat
memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa
berdarah yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga, itu terjadi di
Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Korbannya inisial SN warga Dusun Parabaya,
Desa Onang.
Informasi awal dari keterangan tersangka
untuk sementara diduga persoalan lama, antara pelaku dengan korban. Jadi
sebelumnya memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban
terhadap pelaku yang berujung korban masuk penjara selama satu tahun. Jadi kami
juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan
pilkada,” jelas AKBP Toni
Kapolres majene mengungkapkan, kejadian
bermula ketika pelaku saat itu bermaksud hendak ke Masjid untuk
menunaikan shalat isya, tiba-tiba korban datang ke rumah pelaku menggunakan
sepeda motor dan langsung masuk ke rumah.
“Kejadiannya menjelang isya, saat itu
pelaku sementara duduk sambil cerita dgn warga inisial N lalu tiba2 datang
korban dgn mengendarai sepeda motor sambil gas2 motornya kemudian masuk di
pekarangan rumah pelaku dan saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya dgn maksud
agar korban tidak masuk, namun korban tetap masuk dalam rumah pelaku sambil mengeluarkan kata-kata
""Anjing* dan ancaman untuk membunuh pelaku, dan seketika itu juga
pelaku mengambil parang yang ada dibawa meja kerjanya tanpa pikir panjang
pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban, seketika itu
juga korban tewas bersimbah darah di rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, pelaku yang menjabat
sebagai Kepala Desa Onang itu sudah diamanakan di Mapolres Majene, untuk
penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat
sesuaipasal 351 ayat 2, 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8
tahun.
”Setelah kejadian itu, kami perintahkan
anggota untuk olah TKP sambil melakukan pengamanan di lokasi kejadian, untuk
menghindari hal-hal yang tidak dinginkan