post-image

Polres Majene Amankan Pelaku Aniaya Berat di Desa Onang, Ini Penjelasan Kapolres Majene

Majene - Diduga karena dendam lama, seorang warga di Dusun Parabaya, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana,  tewas seketika akibat ditebas parang oleh Kepala Desa, Minggu (24/11/2024) petang.

 

Pria yang diketahui bernama Sukaddin, warga Desa Onang  itu merenggang nyawa beberapa saat setelah kejadian. Korban  mengalami luka cukup parah dibagian leher setelah ditebas parang panjang oleh pelaku. Sementara pelaku inisial AI oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut.

 

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa berdarah yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga,  itu terjadi di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Korbannya inisial SN warga Dusun Parabaya, Desa Onang.

 

Informasi awal dari keterangan tersangka untuk sementara diduga persoalan lama, antara pelaku dengan korban. Jadi sebelumnya memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap pelaku yang berujung korban masuk penjara selama satu tahun. Jadi kami juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,”  jelas AKBP Toni

 

Kapolres majene mengungkapkan, kejadian bermula  ketika pelaku saat itu bermaksud hendak ke Masjid untuk menunaikan shalat isya, tiba-tiba korban datang ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke rumah.

 

“Kejadiannya menjelang isya, saat itu pelaku sementara duduk sambil cerita dgn warga inisial N lalu tiba2 datang korban dgn mengendarai sepeda motor sambil gas2 motornya kemudian masuk di pekarangan rumah pelaku dan saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya dgn maksud agar korban tidak masuk, namun korban tetap masuk dalam rumah pelaku  sambil mengeluarkan kata-kata ""Anjing* dan ancaman untuk membunuh pelaku, dan seketika itu juga pelaku mengambil parang yang ada dibawa meja kerjanya tanpa pikir panjang pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban, seketika itu juga korban tewas bersimbah darah di rumah pelaku,” ungkapnya.

 

Atas peristiwa itu, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Onang itu sudah diamanakan di Mapolres Majene, untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat sesuaipasal 351 ayat 2,  3  KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

 

”Setelah kejadian itu, kami perintahkan anggota untuk olah TKP sambil melakukan pengamanan di lokasi kejadian, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan