post-image

Polres Majene Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Panyalahguna Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene. Keduanya diketahui dengan inisial MA (40 tahun) yang beralamat di Kecamatan Banggae Timur dan MF (26 tahun) dari Kecamatan Banggae.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, dalam sebuah konferensi pers yang dipimpinnya pada hari Selasa, (30/1/24), MA berhasil diamankan di depan Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Awalnya, petugas Sat. Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. Saat patroli tersebut, petugas mencurigai salah satu pengendara yang kemudian teridentifikasi sebagai MA. Pada pukul 12:30 Wita di depan rektorat Unsulbar, petugas menyaksikan MA membuang sebuah barang menggunakan tangan kirinya.
Petugas segera menghentikan MA dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, MA mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen. MA juga mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang warga Tinambung, Polman. Setelah pengakuan tersebut, MA langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene.
Sementara itu, MF berhasil diamankan di Kelurahan Lembang, Banggae Timur pada hari Selasa, 23 Januari 2024. Petugas Sat. Resnarkoba yang melakukan patroli saat itu menyaksikan MF yang sedang mengendarai sepeda motor matic membuang sebuah barang yang dicurigai sebagai sabu. Ketika hendak dihentikan, MF enggan berhenti dan terjadi aksi kejar-kejaran. Namun akhirnya, petugas berhasil menangkap MF. Setelah ditangkap, MF mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang diperolehnya dari seorang warga Tinambung, Polman. Seperti MA, MF pun diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene.
Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 12 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram, sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Majene dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya serta memberikan pesan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.