
Polres Majene Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025
Polres Majene - Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Waine, didampingi Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa Polres Majene berhasil mengamankan dua terduga pelaku kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025.
Kasi Humas mengatakan, Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DW
(20), seorang tukang batu yang beralamat di Kecamatan Lambang, dan FS (20),
warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2025/SPKT/POLRES
MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 16 Februari 2025, serta Laporan Polisi Nomor:
LP/B/24/II/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 28 Februari 2025.
Pelaku melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni pada Sabtu,
15 Februari 2025, di Perumahan BTN Shangri-La, Lingkungan Tunda, Kelurahan
Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, serta pada Rabu, 19 Februari 2025, di
Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur.
Lanjut, IPTU Suyuti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula
dari informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah sepeda motor Honda Sonic
yang dibawa ke bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas, untuk
diperbaiki. Pemilik bengkel kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres
Majene.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, dipastikan bahwa
motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan, yakni kendaraan yang
dilaporkan hilang di BTN Shangri-La. Berdasarkan informasi tambahan dari
masyarakat, Unit Gabungan Resmob Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim dan Kasat Intel Polres Majene segera menuju lokasi yang diduga menjadi
tempat persembunyian para pelaku di Kelurahan Rangas. Kedua tersangka akhirnya
berhasil diamankan.
Setelah dilakukan interogasi di Ruang Resmob Polres Majene, kedua
pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin air di Kelurahan
Tunda, Kecamatan Banggae Timur. Barang bukti kemudian ditemukan di Lingkungan
Pappota, Kecamatan Banggae Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang
bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor
Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.
2. Dua unit mesin air merk
SHIMIZU.
3. Satu buah knalpot motor
Honda.
4. Satu unit body belakang
motor Honda Sonic warna hitam.
5. Satu buah behel warna
hitam.
6. Satu buah fender
belakang motor Sonic warna hitam.
7. Satu buah spakbor motor
Sonic warna hitam.
8. Satu buah tray fuel
motor Sonic warna hitam.
Terhadap tersangka DW dan FS, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1
ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menambahkan bahwa Operasi
Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan target utama curanmor dan curat.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit mesin sumur
bor. Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi, yakni menjual hasil
curian untuk mendapatkan keuntungan.
"Saat ini, perkara telah masuk tahap pertama, dan kami masih terus
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," pungkas Kasat
Reskrim.