
Polres Majene Gelar Press Release, Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan
Majene - Polres Majene kembali merilis
pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majene, Kompol Agussalim
Arsyad, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., serta Kasi
Humas Polres Majene, Iptu Suyuti. Acara ini digelar di ruang data Polres
Majene. Kamis (18/7/24)
Wakapolres Majene mengungkapkan bahwa enam
tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Majene. Tersangka
tersebut adalah BD (41), warga Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae;
SU (20), warga Pangesorang Kelurahan Gattungan Kecamatan Campalagian Polewali
Mandar; RR (30), warga Leteang Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten
Polewali Mandar; AJ (26), warga Kappung Pitu Kelurahan Tenggelang Kecamatan
Luyo Kabupaten Polewali Mandar; SB (31), warga Desa Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten
Polewali Mandar; dan SG (37), warga Paropo Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo
Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan ke enam tersangka ini bermula dari
informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika
pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, Sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan
Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil Satuan
Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah
(mess) di samping gudang semen di Lingkungan Rangas.
Setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan
di dalam rumah tersebut, petugas mendapati keenam tersangka sedang menggunakan
narkotika jenis sabu.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang
bukti berupa empat buah korek gas, satu buah bong terbuat dari botol air
mineral, satu buah plastik bening kosong bekas pakai, satu buah potongan pipet
bening bekas pakai, satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat kristal
bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,0530 gram, serta dua buah pipet
warna bening yang tergeletak di lantai kamar.
Barang bukti dan keenam tersangka tersebut
kemudian diamankan dan dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Majene untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya para tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda paling
sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Terang Kompol agussalim
Diketahui motif para pelaku adalah untuk tetap
fit dan tidak mudah lelah saat bekerja. Para pelaku memperoleh narkotika jenis
sabu dengan cara mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000 per orang dan
menyerahkannya kepada seorang bernama Iswan (saat ini dalam penyelidikan).
Total uang yang terkumpul sebesar Rp 300.000.
Selanjutnya, Iswan pergi mencari barang tersebut. Pelaku RR kemudian membuat
alat hisap (bong) dari botol air mineral. Kaca pirex yang berisi kristal bening
narkoba jenis sabu dibakar hingga mencair, lalu dihisap secara bergantian
sampai habis.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majene
menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah
hukum mereka.