
Polres Majene Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Onang
POLRES MAJENE - Polres Majene menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Batutaku, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Majene pada Selasa (17/12/2024).
Rekonstruksi dihadiri oleh
Wakapolres Majene Kompol Agussalim Arsyad, S.Ag., M.H., Kabag Ops Polres
Majene, Kabag Logistik Polres Majene, Kepala Seksi (PAPBB) Kejaksaan Majene
A.M. Siryan, S.H., M.H., serta penasihat hukum dari pihak tersangka dan korban.
Tak ketinggalan, keluarga korban dan tersangka turut hadir, bersama sejumlah
awak media yang meliput jalannya kegiatan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 24
November 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, di mana korban, S (26), seorang
nelayan asal Desa Onang, diduga tewas akibat penganiayaan oleh tersangka, AS
(51), yang merupakan Kepala Desa Onang. Tersangka diduga melanggar Pasal 338
KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 Ayat (2), dan Pasal 351 Ayat (3)
KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kanit 1 Pidum sat reskrim Polres
Majene, Ipda Bayu Pratama Putra Pringadhi, S.Tr.K, menjelaskan bahwa
rekonstruksi ini mencakup seluruh rangkaian kejadian mulai dari awal konflik
hingga pasca-peristiwa.
“Sebanyak 32 adegan kami peragakan
untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap,”
ujarnya.
Berikut adalah beberapa poin
penting dalam rekonstruksi:
• Adegan
bermula ketika korban tiba di depan rumah tersangka, memprovokasi dengan ucapan
bernada kasar.
• Ketegangan
meningkat saat tersangka mengambil parang dari dalam rumahnya.
• Insiden
fatal terjadi di ruang tamu, di mana tersangka diduga menebas leher korban
menggunakan parang hingga korban tewas di tempat.
• Usai
kejadian, tersangka mengunci pintu rumah dan menyerahkan diri ke Polsek
Sendana.
Kegiatan berlangsung dengan
pengamanan ketat dari personel Polres Majene. Pihak keluarga korban tampak
menyaksikan reka ulang peristiwa tersebut. Namun, giat ini tetap berjalan
lancar dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.20 WITA.
Wakapolres Majene, Kompol
Agussalim Arsyad, menegaskan komitmen Polres Majene dalam menangani kasus ini
secara profesional dan transparan. “Kami harap proses hukum ini memberikan
keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan tambahan dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan bukti untuk memperkuat kasus ini.