.jpeg)
Polres Majene Intensifkan Pengecekan Tahanan dan Barang Bawaan untuk Jaga Keamanan Rutan
Polres Majene – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di dalam ruang tahanan, Kepolisian Resor Majene melalui KBO Satnarkoba IPTU Yulius Rappang selaku perwira pengawas melaksanakan pengecekan tahanan serta barang bawaan di Ruang Tahanan Polres Majene pada Senin malam (15/9/25).
Kegiatan ini merupakan
bagian dari langkah preventif yang rutin dilakukan untuk memastikan tidak
adanya barang-barang terlarang maupun benda berbahaya yang masuk ke dalam
rutan.
Adapun barang yang dilarang antara lain benda tajam,
korek api, rokok, kain sarung, celana panjang dan baju lengan panjang, obat-obatan/narkoba,
serta alat komunikasi. Barang-barang tersebut dinilai berpotensi membahayakan
keselamatan para tahanan maupun mengganggu stabilitas keamanan di dalam ruang
tahanan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh
terhadap barang bawaan para tahanan, petugas tidak menemukan adanya barang
terlarang. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh
Polres Majene berjalan dengan baik, sehingga situasi ruang tahanan tetap aman,
tertib, dan bersih.
Selain pengecekan, kegiatan
ini juga diiringi dengan pemberian himbauan kepada para tahanan agar selalu
menjaga kebersihan diri dan lingkungan rutan. Kesehatan para tahanan menjadi
perhatian penting mengingat kondisi ruang tahanan yang terbatas, sehingga
kebersihan dan kedisiplinan perlu dijaga bersama.
IPTU Yulius Rappang dalam
kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini tidak hanya untuk
mengantisipasi potensi pelanggaran, tetapi juga bentuk komitmen Polres Majene
dalam memberikan jaminan keamanan baik bagi tahanan itu sendiri maupun
institusi kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengecekan secara rutin dan
menyeluruh demi menjaga keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,”
ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini,
Polres Majene berharap seluruh tahanan dapat merasa aman dan tetap menjaga
ketertiban selama menjalani masa hukuman.