post-image

Polres Majene Lakukan Penahanan Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Majene – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.

 

Kasus ini melibatkan dua pejabat tinggi, yaitu Direktur Utama dan Direktur Umum serta Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene, yang terlibat cekcok hingga berujung pada aksi saling pukul.

 

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/551/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/34/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.

 

“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ungkap AKP Budi Adi di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).

 

Proses hukum kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada korban dan semua pihak yang terlibat.

 

Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan penanganan kasus ini, Polres Majene berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung.