
Polres Majene Lakukan Penahanan Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Majene – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.
Kasus ini melibatkan dua pejabat
tinggi, yaitu Direktur Utama dan Direktur Umum serta Keuangan Perumda Aneka
Usaha Majene, yang terlibat cekcok hingga berujung pada aksi saling pukul.
Insiden tersebut terjadi pada
Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda
Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, Direktur Utama
Perumda Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha, ditetapkan sebagai
tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor
S.Tap/551/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tersangka
kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor
SP.Han/34/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
“Kami mengimbau semua pihak untuk
bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan kasus
ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ungkap AKP Budi Adi di ruang
kerjanya, Selasa (17/12/2024).
Proses hukum kasus ini diharapkan
segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga
keadilan dapat diberikan kepada korban dan semua pihak yang terlibat.
Polres Majene menegaskan
komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan menjaga keamanan serta
ketertiban masyarakat. Dengan penanganan kasus ini, Polres Majene berharap
dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa
pandang bulu.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung.