post-image

Polres Majene Musnahkan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Polres Majene - Kepolisian Resor Majene berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang dengan memusnahkan 8 paket obat ilegal pada hari Senin (26/6/2023). Paket-paket tersebut ditemukan di kantor jasa pengiriman di Majene.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba saat menggelar press release pemusnahan barang bukti mengatakan mengatakan total nilai jual dari 8 paket obat terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp195 juta. "Rincian jumlah obat-obatan terlarang tersebut terdiri dari 27.642 butir Trihexyphenidyl (bojek), 10.515 butir obat jenis Dextro, dan 1.400 butir obat jenis Ifarsyl," katanya.
Kapolres Majene menjelaskan, paket-paket obat terlarang tersebut diamankan di kantor jasa pengiriman di Kabupaten Majene. Namun, pemesan obat-obatan tersebut tidak diketahui identitasnya karena menggunakan alamat palsu dan nomor telepon acak.
Sementara, Petugas Dinkes Majene, Nur Ekawaty, menegaskan bahwa obat-obatan yang ditemukan itu merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin penjualan. Tindakan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
"Polres Majene telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Mereka sedang berupaya mengidentifikasi pemesan obat terlarang tersebut serta jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal obat-obatan," ujarnya.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama melalui jasa pengiriman yang tidak terpercaya. "Masyarakat diminta untuk mengonsumsi obat hanya dengan resep dokter dan memastikan bahwa obat yang mereka gunakan memiliki izin edar yang sah," kata Kapolres.
Penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang merupakan upaya serius yang dilakukan oleh Polres Majene demi melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut