Polres Majene Release Pengungkapan Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Majene - Komitmen Polres Majene dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres
Majene/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 20 Januari 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa
Majene, tepatnya di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae
Timur, Kabupaten Majene.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres
Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres
Majene, saat menggelar press release di Ruang Data Polres Majene, Kamis
(29/1/2026). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dalam
peristiwa tersebut diketahui bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18),
warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali
Mandar.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Passaka
Polres Majene langsung bergerak cepat melakukan serangkaian
penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi serta
informasi yang berkembang di masyarakat, identitas terduga pelaku akhirnya
berhasil diketahui. Pelaku berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa
Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Berbekal informasi
keberadaan terduga pelaku, personel Tim Passaka Polres Majene segera menuju
lokasi. Upaya penangkapan pun membuahkan hasil, di mana petugas berhasil
mengamankan AS tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Tappang, Desa Rappang,
Kecamatan Tapango, pada Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah
helm sepeda motor merek KYT warna biru serta 1 (satu) unit
sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam tanpa TNKB, dengan
Nomor Rangka MH1KD1117RK515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342.
Kasat Reskrim menjelaskan
modus operandi yang dilakukan pelaku. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar
pukul 08.00 WITA, pelaku AS bersama rekannya berinisial IK (DPO)
tengah melakukan perjalanan dari arah Majene menuju Kabupaten Polewali Mandar
untuk pulang ke rumah mereka di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango.
Saat melintas di lokasi
kejadian, tepatnya di Jalan Poros Majene–Polman, Lingkungan Lutang, di samping
Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, para pelaku melihat satu unit sepeda motor
Honda CRF terparkir tanpa plat nomor. Pelaku kemudian memperhatikan posisi
setang sepeda motor yang lurus dan menyimpulkan kendaraan tersebut tidak dalam
keadaan terkunci leher.
Pelaku AS lalu turun dari
sepeda motor untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut dan mendapati bahwa
sepeda motor benar tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku mengambil dan mengendarai
sepeda motor hasil curian tersebut, sementara rekannya IK yang mengendarai
sepeda motor lain mendorong dari belakang hingga keduanya meninggalkan tempat
kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku AS
diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat
(1) huruf g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
yakni sebesar Rp500.000.000,-.
Sementara itu, satu orang
rekan pelaku berinisial IK masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO). Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan
dan pengejaran guna mengungkap jaringan serta memastikan situasi kamtibmas di
wilayah hukum Polres Majene tetap aman dan kondusif.