Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN
Polres Majene – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Periode TA. 2021 s/d 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.
Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme
penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.
Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di
ruang kerjanya pada Senin (20/10/25), menerangkan bahwa kasus tersebut telah
naik ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Majene.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke
Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar
penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” jelas IPDA Aulia Usmin.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa
ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan dan
memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé)
bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian
keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi ini.
Lebih lanjut, IPDA Aulia Usmin mengungkapkan bahwa tim penyidik
Tipidkor mendampingi BPK RI pada bulan Agustus 2025 telah melakukan
penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari
di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil resmi
penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
“Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan penetapan tersangka. Kami
mohon masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat
penegak hukum dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik
tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini
diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit,
baik dalam bentuk manipulasi data calon penerima maupun penyimpangan terhadap
prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.
Langkah tegas yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Majene ini menjadi
bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik
korupsi di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera serta
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program
bantuan pemerintah yang bertujuan mendorong perekonomian rakyat.