Polsek Banggae Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Palipi Soreang, Upaya Cegah Konflik Meluas
Polres Majene - Sebagai bentuk upaya pencegahan agar permasalahan tidak berkembang meluas, Polsek Banggae melaksanakan mediasi melalui metode problem solving terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Labu Labuang, Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Minggu (2/11/25).
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim
Polsek Banggae Aiptu Darwis, S.Sos, dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Palipi
Soreang, Bhabinsa, Kepala Dusun Lambe, Kepala Dusun Labu Labuang, serta kedua
belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.
Adapun pihak yang berselisih
yakni korban Sulham (25), seorang buruh bangunan warga Dusun Labu Labuang, Desa
Palipi Soreang, dengan dua warga Dusun Lambe, Desa Palipi Soreang, yaitu Sulhan
(23) dan Andri (20).
Mediasi ini merupakan tindak
lanjut dari permohonan kedua belah pihak agar dilakukan pertemuan di Polsek
Banggae guna mencari solusi damai atas kejadian dugaan penganiayaan yang
terjadi pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Labu
Labuang.
Berdasarkan keterangan
korban, insiden bermula ketika dirinya hendak membeli rokok di kios dan
berpapasan dengan tiga orang pengendara motor yang diduga meneriakinya. Merasa
tidak terima, korban kemudian memutar arah untuk menanyakan alasan diteriaki.
Setelah sempat terjadi cekcok kecil, korban pulang ke
rumah. Namun tak lama kemudian, keluarga dan teman pengendara motor tersebut
yang merasa tidak terima justru mendatangi korban di pos ronda dan melakukan
pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban
mengalami luka robek di kepala serta luka ringan di lengan kanan. Menurut
keterangan korban, jumlah pelaku yang pertama datang sekitar lima orang, namun
kemudian datang lagi sekelompok lainnya yang memperparah situasi.
Beruntung, upaya mediasi
yang dilakukan pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa dan membuahkan
hasil. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai di hadapan pihak Polsek
Banggae.
Dalam kesempatan itu, Kanit
Reskrim Polsek Banggae Aiptu Darwis, S.Sos menegaskan bahwa langkah mediasi
merupakan bagian dari pendekatan restorative justice untuk mencegah
konflik sosial semakin meluas di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kedua belah
pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami harap kesepakatan ini
benar-benar dijaga dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ujarnya.
Pihak Polsek Banggae bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta
pemerintah setempat berkomitmen terus hadir sebagai mediator di tengah
masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah
hukum Polsek Banggae.