
Polsek Banggae Mediasi Kasus Utang Piutang di Pasar Sentral Majene
Polres Majene – Personel Polsek Banggae melaksanakan mediasi terkait kasus utang piutang yang berlangsung di Kantor UPTD Pasar Sentral Majene, Rabu (13/8/2025). Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala UPTD Pasar Sentral Majene beserta stafnya serta Babinsa setempat.
Kasus bermula ketika MW, warga Baruga Dhua selaku pihak
pertama, meminjam sejumlah uang kepada KM, warga Galung Utara selaku pihak
kedua. Namun, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hingga
menimbulkan permasalahan di antara keduanya.
Melalui mediasi yang
difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak
pertama bersedia mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam kepada pihak kedua
sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.
Perwakilan Personel Polsek
Banggae, BRIPTU Aco Muhammad Nur Alim, yang memimpin jalannya mediasi,
menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Dengan duduk bersama dan mencari solusi yang adil, kita
dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan suasana aman dan
kondusif di lingkungan,” ujarnya.
Penyelesaian secara damai
ini diharapkan menjadi contoh positif bagi warga lain agar setiap permasalahan
dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan persatuan.