
Polsek Malunda Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan antar Warga Dua Desa, Sepakat Damai secara Kekeluargaan
Polres Majene – Personel Polsek Malunda kembali berhasil melakukan penyelesaian sengketa warga melalui metode Problem Solving atau mediasi.
Kali ini, mediasi digelar terkait
kasus tindak penganiayaan yang menimpa salah satu warga Dusun Deking, Desa
Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, yang dilakukan oleh warga Dusun
Tanisi Selatan, Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda.
Kegiatan mediasi tersebut
dilaksanakan di Mapolsek Malunda pada Kamis (1/5/2025), dihadiri oleh pihak
kepolisian dan kedua belah pihak yang bersengketa
beserta keluarga masing-masing.
Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan,
menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan salah satu langkah yang
ditempuh pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Problem solving adalah salah satu
cara pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa di
masyarakat agar tidak berkembang luas dan mengganggu stabilitas keamanan di
kewilayahan,” ujar Iptu Muh. Irwan.
Dari hasil mediasi yang difasilitasi
jajaran Polsek Malunda, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan
persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelaku yang merupakan warga Dusun
Tanisi Selatan mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada
korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sebagai bentuk keseriusan atas
kesepakatan damai tersebut, dibuatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh
kedua pihak dan disaksikan langsung oleh keluarga masing-masing.
Dengan adanya penyelesaian secara
damai ini, Polsek Malunda berharap stabilitas keamanan dan keharmonisan
antarwarga di wilayah Kecamatan Malunda dapat terus terjaga.