post-image

Polsek Malunda Berhasil Selesaikan Pertikaian Antar Warga dengan Problem Solving di Dusun Samalio

Majene - Polsek Malunda berhasil menyelesaikan pertikaian antar warganya dengan metode problem solving yang digelar di Rumah Kepala Dusun Samalio, Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, Rabu malam (19/6/24).

 

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala dusun Samalio, Bhabinkamtibmas serta Kanit Reskrim Polsek malunda yang hadir langsung pada proses mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai.

 

Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah tindak penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, di Dusun Samalio, Desa Mekatta. Insiden tersebut melibatkan Hendi (17) sebagai pelaku dan Reski Ramadan (15) sebagai korban, yang keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

 

Setelah insiden tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

 

"Sehubungan dengan terjadinya penganiayaan tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan hanya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, berhubung pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga," ujar Iptu Muh. Irwan.

 

Penyelesaian sengketa ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian tersebut, mereka berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

 

Dengan penyelesaian ini, Polsek Malunda menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan.