Polsek Malunda Berhasil Selesaikan Pertikaian Antar Warga dengan Problem Solving di Dusun Samalio
Majene -
Polsek Malunda berhasil menyelesaikan pertikaian antar warganya dengan metode
problem solving yang digelar di Rumah Kepala Dusun Samalio, Desa Mekatta,
Kecamatan Malunda, Rabu malam (19/6/24).
Pertemuan
ini dihadiri oleh Kepala dusun Samalio, Bhabinkamtibmas serta Kanit Reskrim
Polsek malunda yang hadir langsung pada proses mediasi antara kedua belah pihak
yang bertikai.
Kapolsek
Malunda, Iptu Muh. Irwan, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah
tindak penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, di Dusun Samalio,
Desa Mekatta. Insiden tersebut melibatkan Hendi (17) sebagai pelaku dan Reski
Ramadan (15) sebagai korban, yang keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Setelah
insiden tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak
melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan permasalahan ini secara
kekeluargaan.
"Sehubungan
dengan terjadinya penganiayaan tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak
sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan hanya menyelesaikan permasalahan ini
secara kekeluargaan, berhubung pelaku dan korban masih memiliki hubungan
keluarga," ujar Iptu Muh. Irwan.
Penyelesaian
sengketa ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua
belah pihak. Dalam surat perjanjian tersebut, mereka berkomitmen untuk menjaga
perdamaian dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Proses
mediasi ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat lainnya
dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
Dengan
penyelesaian ini, Polsek Malunda menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mendorong penyelesaian konflik secara
damai dan kekeluargaan.