
Polsek Malunda Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Melalui Problem Solving
Polres Majene - Personel Polsek Malunda melakukan mediasi melalui metode problem solving terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kegiatan mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek
Malunda pada Senin (21/4/2025), Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan dalam
keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian
konflik antara dua warga, yakni Sudianto Jabir dan Masri Tono, akibat adanya
unggahan di akun Facebook milik Sudianto yang dianggap mencemarkan nama baik
Masri.
“Mediasi atau problem solving ini dilaksanakan karena
adanya kesalahpahaman yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui media
sosial. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan
secara kekeluargaan,” ujar Iptu Muh. Irwan.
Dalam proses mediasi, Sudianto Jabir menyatakan
penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sebagai bentuk komitmen, ia juga menandatangani surat pernyataan yang turut
disaksikan oleh pihak keluarga dari Masri Tono.
Polsek Malunda berharap penyelesaian ini dapat menjadi
contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara
damai dalam menghadapi persoalan sosial.