Polsek Malunda Sukses Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan Antar Remaja Melalui Mediasi Problem Solving
Polres Majene – Jajaran Polsek Malunda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur mediasi problem solving.
Kasus yang ditangani kali ini terkait dugaan tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja asal Kelurahan Lamungan Batu
terhadap dua pemuda dari Desa Lombang, Kecamatan Malunda. Proses mediasi
digelar di Mapolsek Malunda pada Rabu (26/11/25) dipimpin langsung oleh
Kapolsek Malunda, IPTU Antonius B.
Dua terlapor dalam kasus ini
masing-masing berinisial AB (22) dan RK (16), keduanya merupakan warga
Kelurahan Lamungan Batu. Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap
dua korban berinisial FZ (17) dan FJ (17) yang merupakan warga Desa Lombang.
Berdasarkan keterangan yang
dihimpun, insiden berawal pada Selasa (25/11/25) sekitar pukul 22.00 WITA di
Lingkungan Talalere, Kelurahan Lamungan Batu. Kedua pelaku diduga melakukan
pengeroyokan menggunakan tangan kosong terhadap kedua korban.
Pemicu tindakan tersebut diduga karena para korban sering
terlihat berpacaran hingga larut malam di lingkungan tersebut, sehingga pelaku
merasa aktivitas itu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Dipicu emosi yang tidak
terkendali, pelaku langsung melakukan pemukulan sebelum akhirnya meninggalkan
lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan
yang diterima, Polsek Malunda segera mengambil langkah cepat untuk mencegah
permasalahan semakin meluas. Kedua pihak yang terlibat beserta orang tua
masing-masing kemudian dipanggil untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan di
Mapolsek.
Dalam proses mediasi,
Kapolsek Malunda IPTU Antonius B memberikan edukasi mengenai pentingnya menaati
hukum, mengendalikan emosi, serta menjaga hubungan yang harmonis di tengah
masyarakat.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan ini secara damai dan menandatangani surat pernyataan bersama agar
kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kapolsek Malunda berharap,
langkah penyelesaian melalui metode problem solving ini dapat menjadi contoh
bagi masyarakat dalam menyikapi permasalahan tanpa harus berujung pada proses
hukum yang lebih panjang.
“Pendekatan mediasi ini
merupakan bentuk upaya preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap
kondusif. Kami ingin seluruh warga dapat mengambil pelajaran, bahwa setiap
persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang baik,” ujar IPTU Antonius
B.
Melalui keberhasilan ini,
Polsek Malunda terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat serta memperkuat harmonisasi sosial di wilayah Kecamatan
Malunda.