Press Release Polres Majene, Adik Ipar Sendiri Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat
Polres Majene - Tak hanya usianya
yang masih di bawah umur, S (16) yang juga merupakan adik iparnya sendiri tetap
dijadikan pemuas hawa nafsu bejatnya.
Benar MH (30) yang merupakan warga
Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten
Majene kini resmi berstatus sebagai tahanan Polres, setelah perbuatannya
dilaporkan oleh Istrinya atas pengakuan korban.
Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda
Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak
tahun 2018/2019 dan berakhir bulan Oktober 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release yang
berlangsung di Aula Mapolres, Selasa (18/1/22) di hadapan para awak media.
Diungkapkan lebih lanjut modus
tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mecari daun pandang
setrika dengan alasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi
sehingga iparnya bisa membantunya memberikan penerangan cahaya dengan senter.
Sang istripun tidak menaruh kecurigaan
sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal.
Awalnya aksinya tidak sampai pada
hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus
dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami
istri.
Bahkan aksi ini diakui berlangsung
sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban untuk
diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp. 50.000 hingga
Rp. 100.000 yang diberikan tiap kali berhubungan layaknya suami istri.
Singkatnya pada bulan Oktober 2021
lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan
"ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko," awalnya korban
menolak namun karena di paksa maka terulanglah aksi bejat tersebut.
Atas tindakannya tersebut, terduga
pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Repubik
Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua undang-undang Repunlik Indonesia nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun.
Humas Polres Majene