
Press Release Polres Majene, Penyalahgunaan Narkotika Libatkan Oknum ASN
Polres Majene – Memasuki babak
baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan
ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan tentunya pada bidangnya
diantaranya penggunaan obatan-obatan terlarang.
Dalam acara press release yang
dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa
tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan
Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil memboyong dua
terduga pelaku narkoba jenis shabu, Selasa (18/1/22).
Berawal dari tertangkapnya DH (33)
jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemui di saku kantong
celana terduga tersangka dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917
gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, ia mengaku mendapatkan barang
haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus
ribu rupiah).
Mirisnya HA sendiri merupakan
oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di
kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan
memang tidak ditemukan narkoba hanya saja alat hisap, korek gas dan kaca pirex
semakin yang berada di rumahnya menguatkan keterlibatan HD pada kasus
penyalahgunaan Narkoba.
Tak hanya itu, HA juga mengaku
hanya membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di
Kabupaten Polman.
Atas kejadian tersebut terduga
pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling
banyak 10 Milyar Rupaih yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112
ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Adapun rincian barang bukti yang
disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1
unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP.
70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik
DH.
Sedangkan barang bukti yang disita
dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua
korek gas.
Humas Polres Majene