Problem Solving Polsek Sendana, Konflik Warisan Keluarga Diselesaikan Secara Kekeluargaan
MAJENE - Personel Polsek Sendana Polres Majene berhasil menyelesaikan konflik antarwarga melalui mediasi dengan metode problem solving terhadap dua pihak yang bertikai akibat persoalan warisan. Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Sendana, Minggu (8/2/2026).
Perselisihan terjadi antara BT dan IH yang dipicu oleh
sengketa warisan berupa lahan kebun kelapa yang terletak di wilayah Pussolo,
Kelurahan Mosso Dhua, Kecamatan Sendana. Sengketa tersebut sempat menimbulkan
ketegangan di antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga
dekat, yakni paman dan keponakan.
Menindaklanjuti laporan
masyarakat, personel Polsek Sendana bergerak cepat dengan mengedepankan
pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Melalui proses mediasi yang berlangsung
kondusif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa
menempuh jalur hukum.
Dalam kesepakatan yang
dituangkan secara bersama, IH menyatakan tidak akan lagi memasuki kebun kelapa
yang dipermasalahkan tanpa sepengetahuan dan izin dari BT. Selain itu, kedua
belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengungkit maupun mempermasalahkan
sengketa tersebut di kemudian hari.
Lebih jauh, BT dan IH
berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan hidup rukun sebagai
keluarga, mengingat keduanya masih terikat hubungan darah sebagai paman dan
keponakan.
Kapolsek Sendana, IPTU H.
Ashari, menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak yang telah
menunjukkan sikap dewasa dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan
konflik.
“Polsek Sendana selalu
mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dan problem solving,
khususnya dalam konflik keluarga dan sosial. Kami bersyukur kedua pihak dapat
menerima solusi secara kekeluargaan dan sepakat menjaga keharmonisan hubungan,”
ujar IPTU H. Ashari.
Ia juga berharap,
kesepakatan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar setiap
permasalahan dapat diselesaikan dengan dialog, tanpa menimbulkan konflik
berkepanjangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.