
Sat Lantas Polres Majene Gelar Penyuluhan Lalu Lintas di Pangkalan Ojek Pullewa
Polres Majene – Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene yang dipimpin oleh IPDA La Ramuli menggelar kegiatan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di pangkalan ojek Lingkungan Pullewa, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Rabu (5/2/25).
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan arahan serta
edukasi mengenai tata tertib dan etika berkendara di jalan raya. Sosialisasi
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi, khususnya
para tukang ojek, terhadap aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan
di jalan.
Ipda La Ramuli menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,
seperti penggunaan helm standar SNI, tidak menggunakan ponsel saat berkendara,
serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu membawa
kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para pengendara dapat
lebih memahami dan menerapkan aturan lalu lintas dalam kesehariannya. Dengan
begitu, kita bisa menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan
lancar,” ujar Ipda La Ramuli.
Para pengemudi ojek yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik
penyuluhan tersebut. Mereka mengaku mendapatkan wawasan baru yang bermanfaat
dalam meningkatkan keselamatan berkendara.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Sat Lantas Polres
Majene dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Kabupaten Majene. Ke depan,
kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai titik untuk menjangkau
lebih banyak masyarakat pengguna jalan.
Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga
angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.