
Sat Res Narkoba Polres Majene Beberkan Keberhasilan Tangkap 7 Tersangka Selama Periode Bulan Juni - Juli 2025
Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali menunjukan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin,
menyampaikan bahwa sepanjang periode Juni hingga Juli 2025 pihaknya berhasil
mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah
barang bukti.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing
berinisial:
SS (19) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
SH (23) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
ZK (23) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
FD (27) warga Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar
AL (32) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
SM (40) warga Kec. Luyo, Kab. Polewali Mandar
RM (35) warga Kel. Baru, Kec. Banggae, Kab. Majene
IPTU Japaruddin menjelaskan, tersangka SS, SH, dan ZK
diamankan pada 22 Juni 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti
berupa 4 potong pipet berisi sabu dan 1 unit smartphone merk Vivo.
Sementara itu, tersangka FD ditangkap pada 23 Juni 2025
dengan barang bukti berupa 1 potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.
Selanjutnya, tersangka AL dan SM diamankan pada 15 Juli 2025
di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur. Dari keduanya,
polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL,
1 sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, 1 buah kaca pirex serta 86 sachet
plastik bening kosong.
“Keenam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RM di
Kelurahan Baru, Kec. Banggae, Majene. Dari tangannya, petugas menyita barang
bukti berupa 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000 serta tiga
lembar uang pecahan Rp5.000.
“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subs
Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,”
tambahnya.
Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin menghimbau
masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan
informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga generasi kita dari
bahaya narkoba,” pungkasnya.