
Sat Reskrim Polres Majene Gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Uang Palsu
Polres Majene - Unit III Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Sat Reskrim Polres Majene yang dipimpin oleh IPDA M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H. mengadakan kegiatan sosialisasi dan pencegahan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majene.
Kegiatan ini menyasar agen BRI
Link, para pelaku UMKM, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada
Kamis siang, (19/12/24)
Sosialisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap potensi
peredaran uang palsu yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Unit
Tipidter memberikan edukasi terkait ciri-ciri uang palsu dan uang asli, serta
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendeteksi uang palsu secara
mandiri.
Di lokasi terpisah, Kasi Humas
Iptu Suyuti menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat
menerima uang tunai dalam transaksi, menggunakan alat pendeteksi uang palsu di
tempat usaha mereka dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi
peredaran uang palsu.
“Kami berharap melalui sosialisasi
ini, masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha, dapat lebih waspada terhadap
ancaman peredaran uang palsu. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat
sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ujar Kasi Humas Iptu
Suyuti
Dengan langkah ini, Polres Majene berharap peredaran uang palsu dapat diminimalisir, sehingga roda perekonomian masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan.