
Satlantas Polres Majene Laksanakan Penyuluhan UU Lalu Lintas di Pangkalan Ojek Lingkungan Barane
Majene - Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat, Unit Kamseltibcar Satlantas Polres Majene mengadakan kegiatan sambang dan penyuluhan di Pangkalan Ojek Lingkungan Barane, Kecamatan Banggae Timur, pada Senin (11/11/24).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Kanit Kamsel Ipda Laramuli, yang memberikan arahan serta edukasi kepada para
pengemudi ojek tentang pentingnya menaati Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam kegiatan tersebut, Ipda
Laramuli menjelaskan berbagai aturan dan tata tertib berlalu lintas yang wajib
dipahami dan dipatuhi oleh para pengemudi.
Ia menekankan pentingnya
keselamatan, seperti penggunaan helm berstandar SNI, mematuhi rambu-rambu lalu
lintas, serta menjaga kecepatan berkendara, terutama di area padat seperti
lingkungan Barane.
"Keselamatan bukan hanya untuk
diri sendiri, tetapi juga bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami harap
para pengemudi ojek dapat menjadi contoh tertib lalu lintas bagi
masyarakat," ujar Ipda Laramuli.
Selain itu, para pengemudi ojek
juga diberi pemahaman mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan apabila
melanggar aturan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Diharapkan, dengan adanya
sosialisasi ini, pengemudi ojek dapat lebih waspada dan disiplin saat berada di
jalan raya.
Para tukang ojek terlihat antusias mengikuti
penyuluhan ini dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait aturan lalu lintas.
Salah satu pengemudi ojek, menyampaikan rasa terima kasih atas arahan yang
diberikan.
“Kami jadi lebih paham tentang
aturan yang harus ditaati dan akan berusaha lebih tertib,” katanya.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan
bagian dari program rutin Satlantas Polres Majene untuk mengedukasi masyarakat,
khususnya komunitas pengemudi ojek yang sehari-hari berinteraksi di jalan.
Diharapkan, kegiatan ini dapat berkontribusi
dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Majene.